SEJARAH BATAN

Sejarah BATAN dan Program BATAN Di Bidang Nuklir Sebelum BATAN Dilebur Menjadi Bagian Dari BRIN

 

Sejarah Pembentukan BATAN

Sejarah BATAN Awal perkembangan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia ditandai dengan pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktif tahun 1954. Pembentukan Panitia Negara tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya kekawatiran terhadap kemungkinan adanya jatuhan radioaktif dari uji coba senjata  nuklir di Lautan Pasifik. Oleh karena itu, panitia ini diberi tugas untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap dampak negatif yang mungkin mencapai wilayah Indonesia.

Dengan memperhatikan perkembangan pendayagunaan dan pemanfaatan tenaga atom bagi kesejahteraan masyarakat , maka pada tanggal 5 Desember 1958 dibentuklah Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga atom (LTA) melalui Peraturan Pemerintah  No.65 Tahun 1958. Organisasi ini kemudian disempurnakan menjadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1964 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Tenaga Atom, serta Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 65 tentang Dewan Tenaga atom dan Badan Tenaga atom Nasional. Setiap tanggal 5 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari jadi BATAN.

Pada perkembangan selanjutnya, untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) nuklir, pemerintah membangun berbagai fasilitas penelitian, pengembangan, dan rekayasa (litbangyasa) yang tersebar di beberapa kawasan di Indonesia

Pada perkembangan selanjutnya, untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) nuklir, pemerintah membangun berbagai fasilitas penelitian, pengembangan , dan rekayasa (litbangyasa) yang tersebar di berbagai kawasan di Indonesia, antara lain : Kawasan Nuklir Bandung (1965),  Kawasan Nuklir Pasar-Jakarta (1966), Kawasan Nuklir Yogyakarta (1967), dan Kawasan Nuklir Serpong (1987).

Di sisi lain untuk meningkatkan infrastruktur organisasi nuklir di Indonesia, maka pada tahun 1997 ditetapkan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang diantaranya mengatur pemisahan unsur pelaksana kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir (BATAN) dengan unsur pengawasan tenaga nuklir (BAPETEN)

A. Sejarah Batan Sebelum Dilebur Menjadi Bagian BRIN

I. KEGIATAN KETENAGAANNUKLIRAN DI INDONESIA

Menurut Undang-Undang Ri No.10 Tahun 1997 Tentang Ketenaga-Nukliran, Pada Pasal 3 ayat (1) Pemerintah membentuk BADAN PELAKSANA yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang bertugas melaksanakan “Pemanfaatan Tenaga Nuklir”.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), BADAN PELAKSANA menyelenggarakan:

  1. Penelitian dan pengembangan (R&D), penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi Bahan Galian Nuklir (BGN),
  2. Produksi bahan baku untuk pembuatan dan produksi Bahan Bakar Nuklir (BBN), produksi Radioisotop untuk keperluan penelitian dan pengembangan, dan
  3. Pengelolaan Limbah Radioaktif (PLR).

Pada pasal 4 ayat (1) : Pemerintah membentuk BADAN PENGAWAS yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang bertugas melaksanakan Pengawasan terhadap segala kegiatan “Pemanfaatan Tenaga Nuklir”. 

Pada pasal 4 ayat (2) : Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1), BADAN PENGAWAS menyelenggarakan : peraturan, perizinan dan inspeksi.

II. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BATAN

Berdasarkan UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Presiden No 46 Tahun 2013, BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. Lembaga (BATAN) ini dipimpin oleh seorang Kepala BATAN dan dikoordinasikan oleh MENTERI NEGARA RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (KEMENRISTEKDIKTI).

TUGAS BATAN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pedayagunaan iptek Nuklir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Melaksanakan tugasnya, BATAN menyelenggarakan fungsi sbb:

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan iptek Nuklir.
  2. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan Iptek Nuklir.
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan intansi pemerintah dan lembaga lain di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan Iptek Nuklir
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.
  5. Pelaksanaan pengelolaan Standarisasi dan Jaminan Mutu Nuklir.
  6. Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan.
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BATAN.
  8. Penyampaian Laporan, Saran, dan Pertimbangan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan Iptek Nuklir
III. FASILITAS NUKLIR

BATAN mengoperasikan tiga Reaktor Nuklir, ketiganya adalah tipe Reaktor Riset  yaitu:

  1. Reaktor Nuklir tipe Triga mark II yang ada di Bandung (Reaktor Riset Nuklir, Daya 1 MW).
  2. Reaktor Nuklir tipe Triga mark II di Yoyakarta (Reaktor Riset Nuklir Kartini, Daya 100 KW), dan
  3. Reactor Riset Nuklir tipe MTR di Serpong (Reactor Riset Nuklir G.A. Sewabessy, Daya 30 MW).

Ketiga reactor Nuklir tersebut masing-masing dilengkapi dengan Fasilitas penunjangnya untuk melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan rekayasa iptek Nuklir.

BATAN membangun berbagai fasilitas atau sarana penelitian yang tersebar di beberapa lokasi yaitu:

  1. Kawasan Nuklir Bandung, dibangun mulai tahun 1961, merupakan tempat dibangunnya Reaktor Pertama di Indonesia (Reaktor Riset Nuklir 1 MW), disini terdapat Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT). Di Kawasan ini dikembangkan Kedokteran Nuklir pertama kali yang merupakan embrio dari kedokteran Nuklir di Indonesia yang lebih lanjut dikembangkan di beberapa Rumah sakit di Indonesia.
  2. Kawasan Nuklir Pasar Jumat di Jakarta Selatan, dibangun pada tahun 1966. Di Kawasan ini terdapat 5 Pusat yaitu : (1) Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR), (2) Pusat Teknologi Keselamatan  dan Metrologi Radiasi (PTKMR), (3) Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir (PPBGN), (4) Pusat Desiminasi dan kemitraan (PDK), dan (5) Psat Pendidikan dan latihan (PUSDIKLAT).
  3. Kawasan Nuklir Yogyakarta, dibangun tahun 1974. Di Kawasan ini terdapat (1) Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA) yang kemudian diubah menjadi Pusat Penelitian Nuklir Yogyakarta (PPNY) dan (2) Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN). Terdapat Fasilitas : (1) Reaktor Kartini 100 KW (Reaktor Riset) yang merupakan reakayasa murni dari putra-putri bangsa, dilengkapi dengan : (2) Perangkat Sub Kritik, (3) Lab. Penelitian Bahan Murni, (4) Akselerator, (5) Lab. Fisika Nuklir dan Lab.Kimia Nuklir, (6) Lab Keselamatan Kerja dan Kesehatan, dll.
  4. Kawasan Nuklir Serpong di Kawasan Puspiptek, merupakan satu fasilitas nuklir yang dibangun untuk melaksanakan kegiatan Litbangyasa iptek Nuklir, yang dibangun dengan tujuan untuk mendukung usaha pengembangan Industri Nuklir dan persiapan Pembangunan serta Pengoperasian PLTN di Indonesia. Pembangunan Instalasi dan Laboratorium Kawasan Nuklir Serpong dimulai tahun 1983 sampai 1992. Di Kawasan ini terdapat 9 Pusat yaitu : (1) Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir (PTKRN), (2) Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG), (3) Pusat Reakayasa Fasilitas Nuklir (PRFN), (4) Pusat Teknologi Radioisotop dan radiofarmaka (PTRR), (5) Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN), (6) Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR), (7) Pusat Sains dan Teknologi Bahan maju (PSTBM), (8) Pusat Standarisasi dan Mutu Nuklir (PSMN), dan (9) Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN).
  5. Stasiun Pemantauan Gempa Mikro dan Meteorogi di Ujung Watu dan Ujung Lemah Abang Jepara, dan
  6. Unit Penelitian Eksplorasi Penambangan Uranium di Kalan, Kalimantan Barat.
  7. BATAN juga masih mempunyai Stasiun Pemantauan di Pulau Bangka setelah Studi Kelayakan di Pulau tersebut pada 2011-2013.
  8. Gedung Kantor BATAN PUSAT sejak awal BATAN mempunyai kantor Pusat yang ada di Kawasan Jalan Mampang Prapatan  DKI-Jakarta, yang merupakan gedung berlantai 6 yang secara aministrasi menampung semua kegiatan kantor Pimpinan BATAN yaitu Kepala BATAN, para Deputi, Sestama, lengkap dengan Biro Umum, Biro Tata Usaha Pusat, Pusat Pengkajian Energi Nuklir, Pusat Pengkajian dan Pemantauan Teknologi Nuklir, dan lain-lain.

B. PROGRAM PERSIAPAN PEMBANGUNAN PLTN YANG TELAH DISIAPKAN

I. Latar Belakang Pengkajian PLTN YANG DILAKUKAN BATAN SEJAK 1980.

Energi merupakan kebutuhan pokok untuk pembangunan berkelanjutan, kebutuhan energi semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan sektor industri. Berdasarkan pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2015-2024, kebutuhan listrik rata-rata di Indonesia meningkat sekitar 5.900 MWe/th, sedangkan PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan Independent Power Producer (IPP) hanya mampu memenuhi sekitar 4.200  MWe/th [1]. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun  2014  tentang  Kebijakan  Energi Nasional  (KEN), proyeksi kebutuhan listrik sampai tahun 2025 adalah sebesar 115 Gwe [2], sementara ketersediaan energi hanya sebesar 46 GWe sehingga masih memerlukan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 69 GWe dalam kurun waktu 11 tahun atau 6,2 GWe/th. Memperhatikan kemampuan IPP dan PT. PLN serta target yang ditetapkan dalam KEN, diperkirakan akan ada sekitar 26 % kebutuhan tambahan pembangkit sampai dengan tahun 2023 tidak dapat dipenuhi dan dikategorikan sebagai skema unlocated, yaitu belum ditetapkan pengembang dan sumber pendanaannya. Selain itu keterlambatan operasional sejumlah pembangkit besar telah menyebabkan kapasitas cadangan operasi menjadi berkurang. Dengan kondisi ini, mulai tahun 2016 diperkirakan akan terjadi kekurangan pasokan tenaga listrik di beberapa daerah karena cadangan operasi semakin menipis kurang dari 25 % (idealnya 25-30 %). Untuk mengantisipasi keterlambatan pertumbuhan kapasitas pembangkit maka perlu dipertimbangkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) khususnya nuklir untuk pembangkit tenaga listrik, mengingat skala kapasitas PLTN yang ada saat ini berada dikisaran 1.000-1.400 MWe/unit.

Indonesia memiliki komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, yang mempunyai konsekuensi pada pembatasan penggunaan energi fosil. Pilihan EBT Nuklir untuk suplai tenaga listrik dalam waktu dekat adalah tepat karena EBT Nuklir yang paling siap dari sisi teknologi, keekonomian dan keselamatan. Berdasarkan kebutuhan listrik dan kondisi  jaringan, PLTN berkapasitas besar dapat dikembangkan di Jawa-Madura-Bali (Jamali) – Sumatera (Jamalisum) sedangkan yang berkapasitas menengah dan kecil dapat dikembangkan diluar Jamalisum. Peluang pembangunan PLTN ada dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran, disebutkan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir untuk pembangkitan listrik harus dilakukan dengan memperhatikan azas Pembangunan Nasional, keselamatan, keamanan, ketentraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan hidup serta pemanfaatan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [3]. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan tenaga nuklir bagi kesejahteraan hidup rakyat banyak harus dilakukan dengan upaya-upaya untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup. Selanjutnya Undang-undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 telah mengamanatkan pemanfaatan PLTN harus dilakukan dengan pertimbangan keselamatan secara ketat [4]. Menindak  lanjuti hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang KEN yang menetapkan target bauran energi nasional dimana EBT dimasukkan didalamnya  termasuk  PLTN [2]. Berdasarkan  program energi nuklir dalam Indonesian Nuclear Energy Outlook (INEO), dua unit PLTN masing-masing 1.000 MWe  direncanakan mulai dibangun untuk sistem kelistrikan Jamali pada tahun 2022 dan beroperasi secara komersial tahun 2027 [5], dan bertambah sampai tahun 2050 sebesar 12.000 Mwe [6]. Sedangkan untuk wilayah Sumatera, dua unit PLTN 1000 MWe mulai dibangun tahun 2026 dan beroperasi secara komersial pada tahun 2031, dan diakhiri tahun 2050 menjadi  8.000 MWe. Pada tahun yang sama  (2031)  PLTN mulai memasok listrik sistem Kalimantan sebesar 100 MWe dan meningkat  menjadi 800 MWe di tahun  2050. Sedangkan untuk pulau-pulau lain, nuklir mulai dapat berkontribusi tahun 2041 seperti ditunjukkan pada Tabel 1.

Tabel 1. Proyeksi Kapasitas PLTN sampai Tahun 2050

(Sumber: PPRNP.org)

Dari hasil pengkajian yang dilakukan pada tahun  1980-an bahwa waktu konstruksi PLTN adalah 6 tahun, maka PLTN Tahap I, II, III, IV, V, dan VI dibangun pada tahun 2022,  2031, 2036, 2041, 2042, dan 2043 seperti ditunjukkan pada Tabel 2.

Tabel 2. Rencana Pembangunan PLTN

(Sumber: PPRNP.org)

BATAN sebagai Badan Pelaksana, dianggap memegang otoritas pengelolaan limbah radioaktif dari PLTN di Indonesia bertanggungjawab secara keseluruhan dalam mengelola limbah PLTN dari awal sampai pada pelaksanaan disposal [7]. Hal ini dimungkinkan berdasarkan interpretasi terhadap kata “dapat menunjuk” pada Penjelasan Pasal 23 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1997, jadi  BATAN mengelola sendiri limbah PLTN “tanpa menunjuk BUMN / Koperasi” [3]. Pada pilihan ini BATAN menerima limbah aktivitas tingkat rendah dan tingkat sedang tanpa pengolahan oleh PLTN, sehingga BATAN harus menyediakan fasilitas pengolahan, transportasi, Interm Storage (IS) (penyimpanan) dan lokasi disposal. Sedangkan untuk limbah aktivitas tinggi sesuai dengan amanat UU No. 10 Tahun 1997 pasal 25 ayat 1 dan ayat 2, BATAN bertanggung jawab terhadap disposal limbah radioaktif

Perencanaan pembangunan PLTN dan pengelolaan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pengoperasian PLTN tersebut sampai sekarang belum terlaksana.

C. BATAN SETELAH DILEBUR BAGIAN BRIN

  • BATAN didirikan 5 Desember  1958 (66 tahun yang lalu), Dasar hokum UU No. 10 tahun 1997. BATAN dilebur menjadi bagian dari BRIN pada tanggal  8 September 2021 (5 tahun yang lalu) , dengan Nomenklatur pengganti : Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN).
  • Pada 28 April 2021, berdasarkan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2021, BRIN ditetapkan sebagai lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan KEMENTRIAN RISET DAN TEKNOLOGI  dengan 4 LPNK, yakni : BBPT, BATAN, LAPAN, dan LIPI, serta unit yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan Kementrian atau Lembaga pemerintah.
  • Dengan demikian BATAN menjadi salah satu unsur di dalam BRIN, tepatnya menjadi Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN), yaitu dengan:
  1. Bidang Tugas : Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
  2. Slogan  : Terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian , Berlandasan Gotong Royong.
  3. Koordinasi dibawah : Kementrian Riset Dan Teknologi / Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
  4. Struktur Organisasi BRIN dan Pejabat Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) dapat dilihat pada LAMPIRAN 1 dan LAMPIRAN 2.
  5. Pada LAMPIRAN 2, dapat kita lihat bahwa BATAN setelah menjadi bagian dari BRIN dengan namanya menjadi Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) yang strukturnya hanya terdiri dari 7 Pusat yaitu:
  • Pusat Riset Teknologi Berkas Nuklir.
  • Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir Dan Limbah radioaktif.
  • Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir.
  • Pusat Riset Teknologi Akselerator.
  • Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri.
  • Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi.
  • Pusat Riset Teknologi Keselamatan Metrologi Dan Mutu Nuklir.

Semula BATAN mempunyai 16 Pusat, setelah menjadi ORTN bagian BRIN, hanya terdiri dari 7 Pusat, hal ini karena ada beberapa Pusat yang digabungkan atau dihilangkan.

Selain itu untuk mendukung adanya “kedaruratan nuklir” kawasan di dalam pagar kuning BATAN dilengkapi dengan Pusat Kesehatan yang mempunyai tugas mencegah, mendeteksi, mengendalikan, dan merespons insiden sebelum berdampak ke luar fasilitas, yang didukung adanya fasilitas antara lain: sistem keselamatan reaktor, fasilitas proteksi radiasi, fasilitas tanggap darurat, fasilitas medis awal dan infrastruktur keselamatan

Pusat Kesehatan Masyarakat di luar pagar kuning digunakan untuk mendukung respon dan koordinasi pada masyarakat sekitar dan rumah sakit rujukan untuk perencanaan kedaruratan apabila diperlukan.  Karena inventori radionuklida dan potensi sumber termanya jauh lebih kecil dibanding pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), cakupan perencanaan kedaruratan untuk reaktor penelitian biasanya lebih terbatas dan ditetapkan berdasarkan analisis keselamatan spesifik fasilitas tersebut serta persetujuan regulator.

D. KESIMPULAN DAN HARAPAN SELANJUTNYA

  1. Harapan : Dengan adanya pergantian Kepala BRIN yang baru diharapkan fungsi, tugas dan kegiatan BATAN yang sudah berubah menjadi ORTN (dibawah BRIN) dapat dikembalikan sesuai UU No. 10 tahun 1997. Harapan tersebut semoga dapat terlaksana bahwa setelah adanya pergantian Kepala BRIN yang baru pada tahun 2025 maka staf peneliti bisa kembali bekerja ke tempat kerja semula.
  2. Harapan tersebut terlihat positif setelah ada 2 staf Purnabakti BATAN Yogyakarta (ahli akselerator) yang diminta untuk meng-instal ulang Mesin Akselerator selama sebulan (Bulan Juni 2026). Semoga install-ulang beberapa mesin/peralatan yang lain juga segera dilakukan untuk menghidupkan kembali semua kegiatan litbang teknologi nuklir
  3. Diharapkan pula Program PLTN yang telah direncanakan dapat diteruskan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  4. Harapan lain untuk mengfungsikan Pusat Kesehatan didalam pagar kuning untuk mendukung kesehatan dan keselamatan karyawan didalam kawasan pagar kuning dan Pusat Kesehatan diluar kawasan, sehingga Secara keseluruhan, sistem kedaruratan yang baik mengikuti prinsip berlapis (defence in depth): dimulai dari pencegahan di dalam area reaktor, dilanjutkan dengan kemampuan respons di lokasi (on-site), dan diakhiri dengan kesiapsiagaan masyarakat serta pemerintah di luar kawasan (off-site)

Referensi:

  • Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2015-2024, PT. PLN (Persero), 2014.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
  • Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
  • INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA), Country Nuclear Power Profiles of Indonesia,  https://cnpp.iaea.org/countryprofiles/Indonesia/Indonesia.htm, diunduh 19 Agustus 2015
  • Outlook Energi Nuklir Indonesia (Indonesia Nuclear Energy Outlook, INEO), Badan Tenaga Nuklir Nasional, 2014
  • Pradesain Pengolahan Limbah Radioaktif  Cair dan Padat yang Ditimbulkan dari Operasi PLTN 1000 MWe, Dokumen Teknis Rev.2, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif, Badan Tenaga Nuklir Nasional, 2013

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top