Kronologi Para Pelopor Pindah Di Perumahan Negara Puspiptek Hingga Saat Ini
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Bahwa kita “PIONER PENGHUNI RUMAH NEGARA PUSPIPTEK (PPRNP)” yaitu para Pensiunan dan Calon Pensiunan PNS dari BPPT, LIPI, BATAN dan PUSPIPTEK, memiliki informasi sejarah/kronologi penghunian rumah di PUSPIPTEK sejak tahun 1962 (awal rencana pendirian REAKTOR NUKLIR BATAN) hingga saat ini, dan beberapa tanggapan dari pihak yang bertujuan untuk iketahui.
…Bahwa Kita Pensiunan dan Calon Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK), telah ditugaskan secara kedinasan selama lebih dari tiga dekade, dimulai secara bertahap sejak tahun 1982 di PUSPIPTEK – SERPONG, Provinsi BANTEN.
Berikut fakta dan kronologi penempatan Rumah Negara kita di PUSPIPTEK.
Fakta sebenarnya KRONOLOGI PENEMPATAN kita di Rumah Negara PUSPIPTEK (RNP) adalah sebagai berikut :
| Tahun 1962 | Kawasan PUSPIPTEK menempati tanah milik BATAN yang ditunjukan hak pemilikan sertifikat Milik BATAN. |
| Tahun 1976 | PUSPIPTEK digagas pendiriannya pada tahun 1976 oleh Menteri Riset RI, Prof.Dr.Sumitro Djojohadikusumo, dan pelaksanaan pembangunannya direalisasikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi RI Prof. Dr.Ing. Baharuddin Jusuf Habibie, sehingga dapat mulai dioperasikan sejak awal tahun 1982. Dengan tujuan untuk mendukung proses industrialisasi di Indonesia maka PUSPIPTEK dirancang untuk menjadi kawasan terpadu untuk menempatkan sejumlah pusat penelitian milik BPPT, LIPI, dan BATAN, dengan mensinergikan SDM terdidik dan mencatat, peralatan penelitian dan pelayanan teknis terlengkap, dengan teknologi dan keahlian yanq telah terakumulasi selama lebih dari seperempat abad di Indonesia.
..Dengan luas area 460 Ha dan direncanakan mempunyai 47 Pusat/Balai Litbang dan Pengujian, PUSPIPTEK dilengkapi dengan sarana Laboratorium dan Pengujian, Perkantoran, Perumahan, dan sarana Ibadah, ditempatkan dalam satu kawasan dimaksudkan agar dapat membentuk kemampuan yang kuat dan terpadu bagi kegiatan penelitian IPTEK yang berhubungan dengan Program Riset Nasional.
PUSPIPTEK saat awal pengoperasiannya relatif terjamin dari keramaian, sekitar 40 km dari pusat kota Jakarta, dimana kondisi lingkungan di kawasan Puspiptek pada saat itu terpencil, jauh dari pusat bisnis dan perumahan masyarakat, dan dibangun di tanah perkebunan karet PTP VII, sehingga menyediakan perumahan bagi PNS yang dipindahkan untuk bekerja menjalankan fasilitas laboratorium penting dan strategi yang dibangun oleh pemerintah/Kemenristek, menjadi keharusan. Sehingga dapat kita fahami bersama bahwa kebijakan tersebut diambil bukan untuk disediakan bagi para PNS (ASN) yang baru, dimana pada saat ini sangat mudah ditemukan disekitar kawasan Puspiptek, Perumahan-Perumahan baru yang dikelola oleh pihak swasta, yang dapat diperoleh oleh setiap PNS dengan fasilitas kredit bank/KPR. Para peneliti, teknisi, serta karyawan yang ditugaskan dan bertempat tinggal di kawasan PUSPIPTEK sebagai pionir, dengan segala rasa tanggung jawab, secara bergotong royong, mendukung membangun fasilitas yang sangat diperlukan saat itu, yakni sekolah TK, SD, SMP, kemudian melanjutkan ke SMA, dan saat ini statusnya telah menjadi sekolah negeri. Secara gotong-royong kami juga telah mengadakan persediaan Makam (Makam PUSPA INDAH) untuk para penghuni Rumah Negara PUSPIPTEK yang meninggal dunia.
|
| Tahun 1982 | Kita sebagai PNS angkatan pertama, masuk dan menempati Rumah Negara di Kawasan Puspiptek yang berstatus sebagai Rumah Proyek, terjadi sejak tahun 1982, yang kemudian diikuti oleh PNS angkatan berikutnya masuk secara bertahap. Bahwa perlu diketahui pula sebelum tahun 1982 banyak pula kita sebagai PNS yang telah telibat dalam kegiatan untuk memulai proyek pembangunan di Kawasan PUSPIPTEK.
|
| Perlu kita fahami bersama bahwa Perumahan Negara PUSPIPTEK dibangun pada awalnya untuk menyediakan perumahan bagi para PNS yang dipindahkan oleh instansinya masing-masing, dalam hal ini BATAN, LIPI, BPPT, dan PUSPIPTEK dari Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta.
|
|
| Tahun 1982-2003 | Selama sekitar 21 tahun (1982-2003) kami menempati Rumah Negara PUSPIPTEK dengan status Rumah Golongan tidak jelas.
|
| Tahun 1999-2004 | Perlu diketahui bahwa pada masa Menristek Dr.Muhammad AS Hikam, APU (1999-2001) telah ada audensi dan janji serta disetujui bahwa Rumah Negara di Puspiptek akan diproses dan diubah statusnya menjadi Golongan 3 (tiga) serta bisa dimiliki oleh PNS penghuni RNP. Selanjutnya pada masa Menristek Ir.M.Hatta Rajasa (2001-2004) juga pernah mengadakan audensi, dimana Menristek juga berjanji akan mengubah status RNP menjadi Golongan 3 (Tiga), dan kemudian akan memberikan hak untuk dapat dimiliki bagi PNS yang telah menempati RNP tersebut lebih dari 10 tahun. Hal tersebut belum pernah terealisasi.
|
| Tahun 2004 | Baru pada tahun 2004 statusnya oleh Menteri RISTEK Prof.Dr.Ir.Kusmayanto Kadiman Ph.D pada saat itu dinyatakan setara Golongan 2 (dua) berdasarkan Kepmenristek No. 02a/M/Kp/XI/2004 .
|
| Tahun 2006 | Dua tahun kemudian pada tahun 2006 oleh Menristek Prof.Dr.Ir.Kusmayanto Kadiman Ph.D dengan surat Keputusan Menristek No. 01/M/Kp/VI/2006, tanggal 15 Juni 2006, ditetapkan sebagai Rumah Negara Golongan 1 (satu).
Keputusan Menristek No.01/M/Kp/VI/2006, tanggal 15 Juni 2006 tersebut bertentangan (berlawanan) dengan kebijaksanaan Menristek sebelumnya yaitu Prof.Dr.Ing. BJ.Habiebie yang merupakan Menristek pertama yang merencanakan dan memimpin pelaksaaan Proyek Pembangunan PUSPIPTEK sampainya mengoperasikan Fasilitas Litbang di PUSPIPTEK (1978-1995). Pada saat itu Menristek Prof.Dr.Ing.BJ.Habiebie berkeyakinan bahwa untuk keberhasilan Proyek Pembangunan PUSPIPTEK perlu adanya dukungan dari Kepala Lembaga untuk memindahkan para PNS dari Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta sebagai pioner untuk mendukukung Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Litbang di PUSPIPTEK. Kemudian untuk memberikan “SEMANGAT” kepada para PNS yang dipindahkan maka Menristek Prof.Dr.Ing.BJ.Habiebie memberikan kebijakan pembangunan Rumah Proyek PUSPIPTEK (yang kemudian menjadi Rumah Negara di Kawasan PUSPIPTEK) untuk penempatan para PNS yang dipindahkan (dari Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta) tersebut, selanjutnya terhenti dan disetujui bahwa Rumah Negara di PUSPIPTEK akan diproses dan diubah statusnya menjadi Golongan 3 (tiga) serta bisa dimiliki oleh PNS penghuni RNP.
|
| Tahun 2007 | Kemudian pada tahun 2007 oleh Menristek Prof.Dr.Ir.Kusmayanto Kadiman Ph.D , dikeluarkan Permen Ristek No.03/M/PER/III/ 2007, tanggal 14 Maret 2007 tentang Tata Tertib Penunjukan Penghuni dan Penghunian Rumah Negara di Kawasan Puspiptek. Dalam Permen Ristek tersebut, di dalam BAB VIII Aturan Peralihan Pasal 9 ayat (2) disebutkan : ”Bagi penghuni yang berstatus pensiunan atau janda/duda pensiunan yang belum memiliki rumah sendiri, atau pegawai yang menjalankan tugas tertentu, yang telah menghuni Rumah Negara sebelum Peraturan ini ditetapkan, dapat diberikan surat izin khusus penghunian oleh Menteri, berdasarkan usulan pimpinan instansi”.
|
| Berdasarkan fakta tersebut, terbukti dalam hal ini ada “kelalaian manajemen” Jajaran Kemenristek/Jajaran Pejabat PUSPIPTEK yang tidak segera mendaftarkan status Golongan Rumah Negara PUSPIPTEK ke PUPR, dimana menurut Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 , Rumah Negara harus didaftarkan. Pada kenyataannya sejak tahun 1983 hingga tahun 2006, yakni selama 23 tahun, tidak pernah didaftarkan, begitupun setelah ada PP No.40/1994 tersebut, kelalaian juga terjadi selama lebih dari 10 tahun, pendaftaran dan penentuan Golongan RNP tidak juga dilakukan. Akibat ketidakseimbangan manajemen tersebut, kita sebagai penghuni RNP telah menjadi korban karena kehilangan hak untuk memperoleh hak kita sebagaimana diatur dalam UU-RI No.72/1957 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri, PP No.40 / 1994 tentang pengaturan dan penggolongan status golongan Rumah Negara, dan PP No.
|
|
| Tahun 2017 | Lebih parah lagi sebelas tahun kemudian terbit Permen Ristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 Tanggal 18 September 2017, yang berisi ketentuan pada pasal 11 ayat (3) yang berbunyi : Dalam hal penghuni Rumah Negara Golongan 1 (satu) pensiunan, penghuni harus menutup Rumah Negara Golongan 1 (satu) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pensiun. Pada ayat (4) berbunyi : “Dalam hal penghuni tidak mengosongkan Rumah Negara Golongan 1 (satu) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Sekretaris Jenderal dapat melakukan upaya paksa dibantu oleh instansi yang berwenang”.
Pertanyaan mendasar terhadap Permen Ristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 ini adalah, bagaimana Sekeretaris Jenderal dapat melakukan upaya paksa terhadap para pensiunan yang tanggal pensiunnya misalnya telah satu atau lebih dari lima tahun sebelum Permen ini dikeluarkan??. Terlihat kerancuan dan tidak konsistennya Permen Ristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 ini, tidak mengindahkan dan menghormati Permen Ristek sebelumnya atau kebijakan Menristek pendahulunya, dan mengindikasikan manajemen PUSPIPTEK sangat tidak memahami sejarah penghuni RNP, serta tidak terlihat itikat baik untuk menyelesaikan masalah RNP ini dengan cara-cara menghormati kita para pensiunan yang telah bertugas sebagai Abdi Negara dan bertempat tinggal di RNP selama lebih dari 30 tahun.
|
| Tahun 2018 | PERNYATAAN Sekretaris Jenderal an Menristekdikti melaui Surat No.1911/A.A4/HK/2018 Tanggal 7 Mei 2018 , Butir 3 yang menyatakan : Bahwa masalah penolakan rumah tersebut telah melalui proses hukum yang kemudian ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No. Sebagai konsekuensi keputusan tersebut maka Kemenristekdikti berkewajiban melaksanakan Permen Ristek No.03/M/PER/III/2007 tentang Tata Tertib Penunjukan Penghuni Rumah Negara di Kawasan Puspiptek yang diubah menjadi Permen Ristekdikti No. 58 tahun 2017 tentang Penghunian Rumah Negara Golongan 1 (satu) di Kawasan Puspiptek.
TANGGAPAN PPRNP melaui Surat No. 03/P3RNP/7/2018 Tanggal 17 Juli 2018 kepada Ombudsman RI dan Menristekdikti perihal Tindak lanjut penyelesaian laporan dan Prof. Drs. H. Perdamean Sebayang, M.Sc :
Bahwa permohonan yang berkaitan dengan pengalihan status Rumah Negara tersebut, tidak ditolak, tetapi oleh Keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut sebenarnya sebagaimana yang telah diputuskan oleh Keputusan PTUN Tingkat Pertama bahwa permohonan penggugat (warga penghuni) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) . Hal tersebut disebabkan pada waktu pemeriksaan perkara ini masih berlangsung ada beberapa orang para penggugat yang mencabut kuasanya dan sekaligus menarik diri sebagai pihak para penggugat sebanyak 35 orang (karena tekanan atau intimidasi oleh atasannya) dan 4 orang yang tidak menanda-tangani surat kuasa kepada BAKUMHAM-OTDA/PGV/2006 dari 399 orang penggugat. |
Kita Pensiunan dan Calon Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dari BPPT, LIPI, BATAN, dan PUSPIPTEK yang selama lebih dari tiga dekade dan bertugas dan bekerja serta bertempat tinggal di PUSPIPTEK, telah menumbuhkan rasa kebersamaan yang kuat, saling pengertian dan rasa tanggung jawab yang besar dalam menyelesaikan tantangan dan segala tugas yang kita tangani.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan itikad baik serta keinginan yang luhur, kita Pensiunan dan Calon Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dari BPPT, LIPI, BATAN, dan PUSPIPTEK dengan ini membentuk suatu wadah organisasi kemasyarakatan dengan tujuan untuk menampung seluruh aspirasi penghuni Rumah Negara di Perumahan PUSPIPTEK dan untuk dapat disalurkan melalui kegiatan-kegiatan yang terarah di bidang sosial dan kemasyarakatan dalam upaya melaksanakan kewajiban dan hak kita sebagai Warga Negara Republik Indonesia.
Sebagai pertimbangan untuk mengambil keputusan, kami sampaikan beberapa “De facto” (fakta) sebagai berikut :
- “D e fakto ” kita para penghuni pensiunan PNS yang telah menduduki Rumah Negara tanpa status yang tidak jelas selama 25 tahun (1983-2004) secara terus menerus, telah kehilangan hak untuk mendapatkan perubahan status Rumah Negara yang magang menjadi Golongan 3 (tiga).
- “D e fakto ” berikutnya dari tahun 2004-2006 (selama 2 tahun) menempati Rumah Negara setara Golongan 2 (dua), yang membuka peluang untuk diubah menjadi Golongan 3(tiga) sehingga dapat dimiliki dengan persyaratan tertentu. Kemudian pada tahun 2006 berikutnya dirubah menjadi Golongan 1 (satu). Sehingga dari tahun 1983-2004 selama 21 tahun kita menempati rumah tanpa status golongan, kemudian 2 tahun menempati Rumah Negara setara Golongan 2 (dua), dan kemudian selama 11 tahun berikutnya (2006-2017) kita menempati Rumah Golongan 1 (satu) dengan ketentuan dapat menampung Janda/duda meninggal.
- Dengan diterbitkannya Permen Ristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 tanggal 18 September 2017, berisi keputusan bagi penghuni yang telah pensiun untuk mengosongkan rumah yang ditempati dalam waktu 1 (satu) bulan, dan ancaman akan dikeluarkan secara paksa bila tidak melaksanakannya. Maka kita para pensiunan PNS telah menghilangkan hak kita sebagaimana diatur oleh Peraturan Perundang-undangan, bagi PNS yang menghuni Rumah Negara.
- “De facto” sebagian besar penghuni pensiunan PNS telah menempati Rumah Negara Golongan 1 (satu) beberapa tahun, mengacu pada Permen Ristek No. 03/M/PER/III/ 2007 Tanggal 14 Maret 2007 BAB VIII Aturan Peralihan Pasal 9 ayat (2) tentang Tata Tertib Penunjukan Penghuni dan Penghunian Rumah Negara di Kawasan Puspiptek.
- Pada hakekatnya status Rumah negara Golongan 1 (satu) belum bersifat final.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka tanggapan kami atas diterbitkannya Permen Ristekdikti No. 58 Tahun 2017, bahwa kami “MENOLAK” karena :
- Secara “de facto” Golongan Rumah Negara PUSPIPTEK (RNP) tidak sesuai dengan kriteria Rumah Negara Golongan 1 (satu).
- Secara “de facto” juga akan menghilangkan hak kita sebagaimana telah dijanjikan oleh para Menristek dan Pimpinan Lembaga terdahulu saat kita dipindahkan bahwa akan memberikan Rumah Negara PUSPIPTEK yang bisa dimiliki, sebagaimana sudah ada beberapa PNS saat itu yang sudah diperoleh.
- Permen Ristekdikti No. 58 Tahun 2017 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menghormati Kebijaksanaan para Menristek dan Pimpinan Lembaga terdahulu.
Beberapa tindakan PUSPIPTEK untuk memperkuat Permen 58 Tahun 2017 membuat keresahan kita sebagai penghuni Rumah Negara PUSPIPTEK, tindakan PUSPIPTEK tersebut diduga adanya konspirasi dengan Pengembang PT.BANARA SERPONG yang merugikan Negara , yaitu :
- Rencana pemindahan jalan provinsi yang sekarang memisahkan Kawasan Perkantoran dengan Perumahan Rumah Negara PUSPIPTEK ke bagian sisi terluar dari perumahan PUSPIPTEK.
- Oknum pejabat PUSPIPTEK melakukan konspirasi dengan PT.BANARA SERPONG untuk pembuatan jalan menggunakan tanah Negara PUSPIPTEK untuk akses jalan masuk ke perumahan PT. BANARA SERPONG sekaligus sebagai transportasi jalan Provinsi.
- Membongkar 50 Rumah Negara PUSPIPTEK untuk rencana Jalan terebut sebagai jalan akses ke Perumahan PT.BANARA dan sekaligus sebagai jalan Provinsi.
- Mengusir para pensiunan yang masih menempati Rumah Negara PUSPIPTEK dengan alasan untuk penempatan PNS yang baru. Sementara sebenarnya Negara tidak ada kewajiban untuk menyediakan Rumah Negara bagi PNS baru , tidak sebagaimana kami para Pioner yang saat dipindahkan janji oleh Menristek dan para Pimpinan Lembaga pendahuluan untuk mendapatkan Rumah Negara yang bisa dimiliki.
Kasus adanya konspirasi antara PUSPIPTEK dengan PT.BANARA SERPONG yang merugikan Negara tersebut telah ditangani (diperiksa) oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Jakarta.
Beberapa hal yang dilupakan PUSPIPTEK adalah bahwa meskipun berhasil memindahkan jalan Provinsi, tetapi kendala Permen Ristekdikti No. 58 tahun 2017 tetap ada yaitu : Kawasan Kantor dan Perumahan yang direncanakan menjadi Kawasan Tertutup tetap saja tidak dapat dilakukan karena di dalam kawasan ini terdapat perumahan umum (BATAN LAMA). Selain itu perubahan Kawasan PUSPIPTEK menjadi Kawasan tertutup adalah paparan vi si dan mi si Pembangunan Kawasan PUSPIPTEK oleh Menristek Prof.Dr.Ing. BJ. Habiebie yang didukung oleh Kepala Lembaga Pendahulu dilingkungan Kemenristek dimana Kawasan PUSPIPTEK adalah kawasan terbuka bagi pengguna untuk memanfaatkan jasa dan hasil litbang iptek.
Sehubungan adanya surat Kepala PUSPIPTEK No. 596/P2.2 / TU/2018 tanggal 11 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Ka.Pusat/Balai Besar/Balai di Kawasan PUSPIPTEK perihal Validasi Data Peghuni Rumah Negara, yang menyebutkan :
- Pada butir 3, dinyatakan bahwa : Dalam rangka pembaharuan data penghuni Rumah Negara Golongan I di Kawasan PUSPIPTEK, akan dilakukan pencabutan seluruh Surat Ijin Penghunian (SIP) yang terbit sebelum adanya Permen RISTEKDIKTI No. 58 Tahun 2017 , untuk selanjutnya akan diterbitkan SIP baru yang disesuaikan dengan persyaratan yang tertuang dalam Permen RISTEKDIKTI tersebut.
- Pada butir 4, untuk Ka. Pusat/Balai Besar/Balai diminta untuk memverifikasi data SIP sebagai dasar penerbitan SIP baru.
Mengingat beberapa tanggapan dan uraian (penjelasan) yang telah kita sampaikan tersebut di atas, dan terkait dengan akan adanya Surat Ijin Penghunian (SIP) baru sebagaimana disampaikan pada surat Kepala PUSPIPTEK tersebut di atas, maka dengan ini kita sampaikan tanggapan dan permohonan kepada Para Ka. Pusat / Balai Besar/Balai sebagai berikut :
- Kita para penghuni Rumah Negara PUSPIPTEK “MENOLAK” adanya pencabutan SIP lama dan penerbitan SIP baru, karena pencabutan dan penerbitan SIP adalah wewenang para Kepala Lembaga (BATAN, LIPI, BPPT), dan bukan wewenang PUSPIPTEK. Apalagi mengingat bahwa kita dipindahkan di PUSPIPTEK atas perintah para Kepala Lembaga yang disertai janji untuk memberikan Rumah Negara yang kemudian dapat dimiliki. Disamping itu bahwa Negara tidak berkewajiban untuk penyediaan Rumah Negara bagi PNS (ASN) baru.
- Para Ka. Pusat / Balai Besar/ Balaisebaiknya tidak menjadi eksekutor terhadap para staf nya atas perintah Ka. PUSPIPTEK.
- Sangat memprihatinkan, dari laporan yang kita terima, telah ada Ka.Pusat/Balai Besar/Balaiatas perintah dari Ka.PUSPIPTEK, mendelegasikan kepada staf lembaganya yang diberikan hak penghunian untuk bernegosiasi langsung dengan staf penghuni lama/pensiunan secara langsung, untuk mengetahui dan menanyakan bila penghuni lama/pensiunan akan mengosongkan rumah yang dihuninya.
- Tindakan Ka. Pusat / Balai Besar/ Balai tersebut (butir 3) dirasakan sebagai intimidasi/teror oleh penghuni lama/pensiunan, dan dapat menimbulkan konflik secara terbuka. Kita mohon tindakan teror dan intimidasi yang meresahkan para staf (penghuni Rumah Negara PUSPIPTEK) oleh Ka. PUSPIPTEK dan Para Ka. Pusat / Balai Besar/ Balai yang tanpa sadar berlaku sebagai eksekutor untuk dihentikan.
………Kita Pensiunan dan Calon Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dari BPPT, LIPI, BATAN, dan PUSPIPTEK yang selama lebih dari tiga dekade dan bertugas dan bekerja serta bertempat tinggal di PUSPIPTEK, sebagai pioner (perintis) dalam pembangunan dan pengoperasian sarana Litbang di Kawasan PUSPIPTEK telah berkorban untuk Negara, telah mendapatkan perlakuan yang meresahkan dan bahkan intimidasi dan ancaman yang berpotensi melanggar HAM.
Perlu diketahui bahwa para Karyawan (PNS) yang dipindahkan dari Yogyakarta dan Bandung ke Rumah Negara PUSPIPTEK sebagai pioner (perintis) bertugas di PUSPIPTEK, sewaktu di Yogyakarta dan Bandung sebagian telah menempati Rumah Dinas yang statusnya kemudian dapat dimiliki oleh penggantinya (yuniornya). Sementara kita Karyawan (PNS) yang ditempatkan di Rumah Negara PUSPIPTEK yang berstatus Rumah Proyek ini yang akhirnya sampai pada saat ini tidak dapat dimiliki oleh kita yang dipindahkan sebagai penghunimya.
Suatu kondisi perlakuan yang berbeda yaitu bahwa sebagian karyawan (BATAN) yang sama-sama dipindahkan untuk bekerja di Kawasan PUSPIPTEK ditempatkan di Perumahan Dinas di Pasar Minggu dan Pasar Jumat yang statusnya kemudian dapat dimiliki. Selain itu ada beberapa karyawan BATAN yang ditempatkan di Perumahan Dinas BATAN LAMA yang lokasinya bersebelahan dengan Perumahan Negara PUSPIPTEK, statusnya juga sudah dapat dimiliki.
- Dengan kondisi demikian kita karyawan yang dipindahkan ke Rumah Negara PUSPIPTEK sudah berkorban merelakan haknya terlepas untuk melaksanakan tugas Negara sebagai pioner (perintis) pembangunan dan pengoperasikan laboratorium serta fasilitas-fasilitas penunjang Litbang di Kawasan Nuklir Serpong PUSPIPTEK. Selain itu mendapat perlakuan yang berbeda (tidak sama) dengan karyawan yang juga dipindahkan tugas ke KaWASAN PUSPIPTEK yang ditempatkan di Perumahan Negara di Pasar Jumat, Pasar Minggu dan di BATAN Lama, rumah dinas mereka sudah menjadi hak milik mereka. Selain itu ada rumah dinas yang ada di BATAN Yogyakarta di Babarsari dan Di Banguntapan juga sudah menjadi milik penghuni karyawan BATAN yang menempatinya. Ironisnya ada pegawai BATAN Yogyakarta yang dipindahkan di BATAN Kawasan PUSPIPTEK Serpong, yang semula tinggal di Rumah Dinas Di Babarsari Yoyakarta kehilangan haknya untuk dapat memeiliki rumah Dinas tersebut, rumah tersebut dimiliki oleh penggantinya (yuniornya) yang tidak dipindahkan di Perumahan Kawasan PUSPIPTEK Serpong. Padahal semula pimpinan BATAN menegaskan yang dipindahkan di Kawasan Puspiptek Serpong juga akan mendapatkan rumah dinas yang juga akan bisa dimilikinya. Pada hari Selasa, 26 Desember 2017 Para Pensiunan BATAN (yang diwakili Gunandjar, Suharno, Sardjono, Tatang Ariyadi) didampingi Bapak Iyos R.Subki (Mantan Kepala BATAN) dan Pak Noor Agus Salim (Mantan Sekretaris Utama BATAN) , menghadap Ka. BATAN (Prof.Dr.DjarotS.Wisnubroto) di Kantor BATAN Pusat JAKARTA, menyampaikan permasalahan penghunian Rumah Dinas di Kompleks Puspiptek, dan menyampaikan kebijakan yang dulu pernah pimpinan BATAN sampaikan bagi yang dipindahkan juga akan mendapatkan rumah dinas yang bisa dimiliki. Karena pemilikan rumah dinas di Kawasan PUSPIPTEK tidak bisa maka kita mengajukan permohonan Ijin Tinggal Rumah Dinas PUSPIPTEK sampai Duda/ Janda meninggal.
PERKEMBANGAN TERAKHIR SAAT INI
- Adanya surat dari Plt.Ka.Biro Manajemen Barang Milik Negara Dan Pengadaan kepada 13 Anggota PPRNP (di Blok III.B, Blok III. C dan Blok V.F) yang isi surat tersebut memerintahkan Rumah Dinas yang dihuninya untuk dikosongkan guna pembangunan Jalan LINGKAR LUAR KAWASAN PUSPIPTEK SERPONG.
- Telah dilakukan pemindahan 13 penghuni rumah yang akan dibongkar untuk pembuatan Jalan lingkar PUSPIPTEK.
- Perkembangan terakhir telah berhasil selesai dibangun jalan lingkar luar PUSPIPTEK yang merupakan Rencana pemindahan jalan provinsi yang sekarang memisahkan Kawasan Perkantoran dengan Perumahan Rumah Negara PUSPIPTEK ke bagian sisi terluar dari perumahan PUSPIPTEK.
- Penutupan jalan dari dari Komplek PUSPIPTEK masuk ke Sarimulya ditutup (dimana sangat diperlukan warga Puspiptek dan warga Sarimulya , sehingga termasuk jalan makam milik Warga PUSPIPTEK tertutup.
- Penjelasan dari Pak Achiar dengan gambar peta di LUAR JALAN LINGKAR (pernah disampaikan pada pertemuan dengan BRIN) ada 4 lokasi yang hilang yaitu : Luas 35 Ha, Luas 2,2 Ha., Luas 27 Ha , Luas 9,8 Ha.
- Selama ini kita menghuni Rumah Negara PUSPIPTEK yang menurut Permen Ristek-Dikti Nomor 58 Tahun 2017 tersebut penetapan menjadi Rumah Negara Golongan 1 (satu), secara “de fakto” adalah TIDAK BENAR, karena kita menempati Rumah Negara Di PUSPIPTEK terdiri dari beberapa tipe rumah yaitu tipe 50, 70, 90, dan 120 tidaksesuai pangkat dan jabatan kita yang sebagian besar adalah sebagai pejabat peneliti atau pejabat fungsional lainnya, selama ini kita dibebani untuk membayar air, listrik, sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta sewa rumah per bulan masing-masing sesuai dengan tipe rumah yang kami tempati. Disamping itu kita melengkapi perabot isi Rumah Negara serta melakukan perawatan dan perbaikan Rumah Negara selama lebih dari 30 tahun agar tetap layak huni.
- Pembayaran air dan sampah, listrik, telepon, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak awal menempati, kemudian tahun 2015 penghuni diwajibkan membayar sewa rumah sesuai dengan tipe rumah yang dihuni atas dasar surat pemberitahuan dari PUSPIPTEK Nomor 181/P2/LL/2015 tertanggal 15 Desember 2015. Namun pada awal tahun 2018 pembayaran sewa rumah, air dan sampah, dan telepon dihentikan secara tiba-tiba tanpa surat pemberitahuan sehingga menimbulkan tanda-tanya dan Akhirnya beberapa bulan kemudian dibuka pembayaran tersebut.
- Pada hari Kamis 7 Juli 2022 diadakan PERTEMUAN PENGURUS PPRNP DENGAN PARA PEJABAT BRIN Di Jakarta , Presentasi Ka.PPRNP dan Presenatsi Pak Achiar Oemry yang menyampaikan : Peta Kawasan PUSPIPTEK, Perumahan BANARA, dan Peta Program Jalur Jalan Propinsi, tidak ditanggapi .
- Penutupan Jalan dari Kompleks Puspiptek Blok V ke Sarimulya, yang sudah dilakukanmulai tanggal 22 Agustus 2023, maka dengan ini kita melaui surat Ketua RW 06 PUSPIPTEK telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut (belum ditanggapi):
- Jalan tersebut merupakan jalan desa yang telah ada dan digunakan oleh masyarakat Kampung Sarimulya sebelum Kompleks Puspiptek didirikan.
- Aset jalan itu adalah merupaka akses jalan ke Makam Milik dan diadakan oleh Warga Puspiptek yang berada di Kampung Sarimulya. Akses jalan tersebut digunakan oleh Warga Puspiptek untuk pemakaman dan Ziarah.
- Jalan tersebut juga merupakan jalur ekonomi dan sosial masyarakat antara lain bagi pedagang kecil, maupun yang bekerja di Lingkungan Perumahan / Perkantoran Puspiptek.
- Untuk itu dari hasil pertemuan Warga Puspiptek dan Warga Kampung Sarimulya, diusulkan agar dilakukan sebagai berikut :
- Rencana penutupan jalan agar tidak dilakukan oleh BRIN.
- Akses jalan tetap terbuka dan dibatasi untuk kendaraan roda dua.
- Akses jalan tersebut bila diperlukan dapat dibuka untuk kendaraan roda empat (Mobil Jenazah/Ambulance).
- Fasilitas Gardu Jaga dan Fortal yang difungsikan dimana setiap mulai jam 22.00 WIB ditutup total dapat tetap difungsikan untuk keamanan.
- Pembayaran sewa rumah oleh para pensiunan dihentikan mulai hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 (Loket tidak menerima pembayaran sewa rumah Negara).
- Para pegawai yang akan pensiun harus menyeyerahkan kunci rumah Negara yang dihuninya untuk mendapatkan SURAT KETERANGAN PENSIUN (SKP) guna mengurus uang pensiun dan TASPEN. Bila tidak menyerahkan kunci rumah Negara tersebut maka ybs tidak diberikan SKP untuk pengurusan Uang Pensiun dan TASPEN.
Kondisi saat ini usia para pionir yang tergabung dalam organisasi Persatuan PPRNP rata-rata sudah diatas 60 tahun, bahkan beberapa sudah mencapai umur 70 tahun atau lebih. Sebagai pensiunan (Purna Bhakti) PNS dengan tingkat ekonomi rendah (pas-pasan) dan kondisi fisik (kesehatan) yang sudah menurun, ada beberapa yang dalam kondisi sakit dan lemah. Dalam kondisi demikian tentunya yang diperlukan adalah ketenangan lahir dan batin dalam menjalani kehidupan. Bahkan ada yang sudah meninggal dunia dan dimakamkan di Makam PUSPA INDAH yaitu sarana Makam hasil gotong-royong para pionir PNS yang tinggal di Perumahan Negara PUSPIPTEK (RNP), sehingga saat ini Rumah Negara PUSPIPTEK sebagian mengandung para PNS janda yang dengan tingkat ekonomi yang minim. Apalagi banyak orang yang sama sekali tidak mempunyai rumah jika harus keluar meninggalkan Rumah Negara PUSPIPTEK. Dengan kondisi demikian kami mengharapkan adanya kebijaksanaan yang adil.
……..Demikian Kronologi kami Para Pioner yang dipindahkan di Perumahan Negara PUSPIPTEK, serta penjelasan dan tanggapan serta permohonan kami, dan atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh