Informasi Rumah Negara Dan Rumah Dinas

Penjelasan Rumah Dinas Dan Rumah Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara telah mengalami beberapa perubahan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008. Berikut beberapa poin penting terkait rumah negara:

Definisi Rumah Negara:

Bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian serta sarana pembinaan keluarga dan penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Golongan Rumah Negara:

Golongan I

Rumah negara untuk pemegang jabatan tertentu, dengan hak penghunian terbatas selama pejabat masih memegang jabatan tersebut.

Golongan II

Rumah negara yang terkait dengan suatu instansi, disediakan untuk pegawai negeri, dan harus dikembalikan saat pegawai berhenti atau pensiun.

Golongan III

Rumah negara yang dapat dijual kepada penghuninya.

Tipe dan Luas Rumah Negara

Tipe Khusus

Untuk menteri dan pejabat setingkat, luas bangunan 400 m² dan luas tanah 1000 m².

Tipe A

Untuk sekjen, dirjen, dan pejabat setingkat, luas bangunan 250 m² dan luas tanah 600 m².

Tipe B

Untuk direktur dan pejabat setingkat, luas bangunan 120 m² dan luas tanah 350 m².

Tipe C, D, dan E

Untuk pejabat dan pegawai negeri dengan luas bangunan dan tanah yang lebih kecil.

Kewajiban dan Larangan Penghuni

Kewajiban

membayar sewa rumah, memelihara rumah, dan membayar pajak serta biaya lainnya.

Larangan

mengubah bentuk rumah tanpa izin, menyerahkan rumah kepada pihak lain, dan menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya.

Pengelolaan Rumah Negara

diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang, dengan tujuan mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib, terarah, dan akuntabel.

Peraturan Brin Nomor 38 Tahun 2022

Peraturan BRIN Nomor 38 Tahun 2022

                                                         (Sumber: PPRNP)

Adapun Peraturan Brin tahun Nomor 38 Tahun 2022 yang mendukung penjelasan terkait rumah dinas dan rumah negara seperti diatas.

Hasil Review Ketentuan Peraturan

Ketentuan terbaru

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2008 Tanggal 30 Desember 2008 Tentang # Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, PENETAPAN Status, Penghunian, PENGALIHAN Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara

Dasar Pedoman

PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Perubahan nya PP No. 31 Tahun 2005 PerPres No. 11 Tahun 2008

Pengadaan Rumah Negara

(diperoleh dari pembangunan, pembelian, tukar menukar dan hibah) terkait pada Pasal 4

Pendaftaran Rumah Negara

(terkait pasal 6) Tujuan untuk :

  1. mengetahui status golongan dan penggunaan rumah negara
  2. mengetahui jumlah secara tepat dan rinci jumlah aset berupa rumah negara

Harus ada “Surat Keterangan Bukti Pendaftaran Rumah Negara (SKBPRN) dari Ditjen Cipta Karya Departemen/Kementerian Pekerjaan Umum

Penetapan Status Rumah Negara (Golongan)

terkait pasal 7. Pimpinan Instansi menetapkan status rumah negara dengan “Surat Keputusan” lengkap dengan lampiran Daftar Rumah Negara kedalam Golongan I, II atau III ke Ditjen Cipta Karya Dept/Kementerian PU

“Rumah Negara yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan laboratorium/balai penelitian ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan I”

Rumah Negara Golongan I adalah

Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama menjabat

Rumah Negara Golongan II adalah

Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh PNS, dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara (Kasus Rumah Negara Puspiptek, bukan normatif. Kasusnya spesifik sejak awal belum ada Penetapan Status resmi Golongan Rumah Negara secara nasional)

Rumah Negara Golongan III adalah

Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan II yang dapat djiual kepada penghuninya

Pasal 14 ayat (1) Pedoman ini

Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi, karena adanya perubahan atau penggabungan organisasi dan/atau sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula,DAPAT DIUBAH STATUS GOLONGANNYA MENJADI RUMAH NEGARA GOLONGAN II  OLEH PIMPINAN INSTANSI yang bersangkutan”

Penghunian Rumah Negara (terkait pasal 8, 9, 10 dan 11)

1. Mempunyai SIP (Surat Izin Penghunian)
  • Rumah Negara Golongan I oleh Pimpinan Instansi atau yang ditunjuk Pejabat Eselon I
  • Rumah Negara Golongan II oleh Pejabat Eselon I atau yang ditunjuk Pejabat Eselon II
2. Surat Keputusan

SK Pengangkatan menduduki jabatan untuk Golongan I Rumah Negara dan untuk Golongan II Rumah Negara adanya Surat Keputusan Kepegawaian terakhir dan hasil penilaian pada kriteria faktor kedinasan dan sosial oleh Pejabat Eselon I atau yang ditunjuk

3. SIP Rumah Golongan I dan II

tembusannya disampaikan kepada Menteri PU cq. Dirjen Cipta Karya dan Menteri Keuangan cq.Ditjen Perbendaharaan untuk penagihan/pemungutan sewa rumah

4. Penghuni membayar sewa

rumah negara Golongan I (aturan baru) dan Golongan II sesuai ketentuan berlaku

5. Tipe Rumah Negara (terkait pasal 5)
  1. Tipe Khusus untuk Golongan I saja, LB/LT 400/1000 hanya untuk Menteri atau Kepala LPND/K
  2. Tipe A hanya untuk Golongan I saja, LB/LT 250/600
  3. Tipe B LB/LT 120/350
  • Golongan I untuk Pejabat Eselon II
  • Glongan II untuk Pangkat IVD sd IVE
  1. Tipe C LB/LT 70/200
  • Golongan I untuk Pejabat Eselon III
  • Golongan II untuk Pangkat IVA sd IVC
  1. Tipe D LB/LT 50/120
  • Golongan I untuk Pejabat Eselon IV

Pengalihan Status Golongan Rumah Negara (terkait pasal 12, 13, 14)

  1. Pimpinan Instansi dapat melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan I dialihkan menjadi Rumah Negara Golongan II dengan ketentuan :
  • adanya perubahan atau penggabungan organisasi dan/atau
  • sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula

hal ini sesuai dengan pasal 14 ayat (1) Pedoman ini.

  1. Untuk memenuhi rumah jabatan, maka Rumah Negara Golongan II tertentu dapat diubah oleh Pimpinan Instansi statusnya menjadi Rumah Negaran Golongan I
  2. Pimpinan Instansi dapat mengusulkan Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III kepada Menteri Pekerjaan Umum cq. Dirjen Cipta Karya
  3. Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III berdasarkan permohonan penghuni
  4. Persyaratan pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III
  5. umur rumah negara paling singkat 10 tahun sejak dimiliki oleh negara atau sejak ditetapkan perubahan fungsinya sebagai rumah negara
  6. masa kerja penghuni paling singkat 10 tahun
  7. hasil kajian pejabat eselon I Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III
  8. untuk kelebihan bangunan dan tanah yang ditempati penghuni perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Eselon I yang bersangkutan dan untuk yang berlokasi di Jabodetabek maksimal kelebihan 40% ketetentuan tipe LB/LT
  9. Rumah Negara Golongan I tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Golongan III

UNTUK MENGETAHUI PERMASALAHAN DAN SOLUSI, PERLU DILAKUKAN DENGAN METODOLOGI SBB

  1. Kriteria (Ketentuan Rumah Negara yang seharusnya );
  2. Kondisi (Kenyataan kondisi dan fakta Rumah Negara yang ada di Perumahan Puspiptek beserta Ketentuan Internal Permenristek dan Permenristekdikti terbaru);
  3. Pembandingan antara : Kondisi/Fakta Vs Kriteria
  4. Akibatnya ( bila Kondisi/Fakta tidak memenuhi Kriteria )
  5. Sebabnya ( mengapa Kondisi/Fakta tidak memenuhi Kriteria )
  6. Rekomendasi Solusi (Ketentuan Peraturan & Kelalaian Kementerian Ristek; Kemanusiaan dan Sosial Ekonomi; Historis :  untuk tujuan 3 Opsi
  • Opsi Pertama, Pengalihan status dari Rumah Negara Golongan II menjadi Golongan III;
  • Opsi Kedua, Adanya ganti rugi atau tuker guling kepada penghuni Rumah Negara Puspiptek berupa semacam uang pengganti biaya pemeliharaan selama Rumah Negara dihuni kepada Penghuni, atau pemberian lahan plus bangunan yang dimiliki Negara cq. Kementerian Riset dan Teknologi dengan cara Pengalihan Status Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Negara kepada Pensiunan PNS/ASN penghuni Rumah Negara Puspiptek;
  • Opsi Ketiga, Keputusan ada aturan peralihan pada Permenristekdikti yang sudah direvisi, bahwa Rumah Negara Golongan II dapat dihuni oleh Pensiunan PNS sampai ke janda/duda (aspek kemanusiaan & menghargai asset SDM Pensiunan PNS yang sebagian besar berwawasan tinggi/intelektual);

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top